DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak untuk WP OP Tahun Pajak 2024
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
8 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Relaksasi ini diberikan untuk mengakomodasi libur nasional dan cuti bersama yang panjang.
Penghapusan sanksi administratif berlaku setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dan bertujuan untuk membantu Wajib Pajak yang mungkin mengalami keterlambatan karena jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. DJP menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga mereka tidak akan dikenakan denda selama periode tersebut.
Analisis Ahli
Dwi Astuti
Kebijakan penghapusan sanksi ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum pada wajib pajak seiring hari kerja yang berkurang akibat libur nasional dan cuti bersama.

