DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak Untuk WP OP Tahun Pajak 2024
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
1221 dibaca
1 menit

TLDR
DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Relaksasi ini diberikan untuk mengakomodasi libur nasional dan cuti bersama yang panjang.
Penghapusan sanksi administratif berlaku setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025.


