DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak untuk WP OP Tahun Pajak 2024
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
220 dibaca
1 menit

AI summary
DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Relaksasi ini diberikan untuk mengakomodasi libur nasional dan cuti bersama yang panjang.
Penghapusan sanksi administratif berlaku setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025.
Experts Analysis
Editorial Note
Langkah DJP ini sangat tepat karena mempertimbangkan kondisi objektif yang berpotensi mengganggu kepatuhan pajak, sehingga mencerminkan kebijakan yang humanis dan adil. Namun, perlu tetap ada dorongan edukasi agar wajib pajak tetap disiplin dan tidak menjadikan relaksasi ini sebagai alasan sering menunda pembayaran pajak.


