Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (1y ago) fiscal-policy (1y ago)
25 Mar 2025
218 dibaca
1 menit
Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT

Rangkuman 15 Detik

Menteri Keuangan memberikan pembebasan bagi wajib pajak tertentu dari kewajiban melapor SPT.
Direktorat Jenderal Pajak sedang merumuskan kriteria baru untuk wajib pajak yang tidak perlu melapor SPT.
Sistem Coretax akan mempermudah pelaporan pajak dengan fitur data pre populated.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa ada kebijakan baru yang memungkinkan beberapa wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kriteria untuk wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban ini akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melapor SPT termasuk mereka yang tidak lagi menjalankan usaha, penghasilannya di bawah batas tertentu, atau yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menyiapkan aturan baru yang akan mempermudah wajib pajak badan dalam mengisi SPT. Dengan sistem baru yang disebut Coretax, data pelaporan SPT akan diisi secara otomatis, sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksa dan mengonfirmasi kebenarannya. Ini akan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan mudah.

Analisis Ahli

Sri Mulyani Indrawati
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak.
Suryo Utomo
Coretax akan membawa kemudahan nyata bagi wajib pajak badan dengan sistem pre populated SPT yang akurat dan cepat.
Direktur Jenderal Pajak
Penetapan kriteria wajib pajak non-efektif harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari potensi penyalahgunaan.