Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT
Finansial
Kebijakan Fiskal
25 Mar 2025
274 dibaca
1 menit

AI summary
Menteri Keuangan memberikan pembebasan bagi wajib pajak tertentu dari kewajiban melapor SPT.
Direktorat Jenderal Pajak sedang merumuskan kriteria baru untuk wajib pajak yang tidak perlu melapor SPT.
Sistem Coretax akan mempermudah pelaporan pajak dengan fitur data pre populated.
Experts Analysis
Editorial Note
Inisiatif pemerintah untuk menyederhanakan pelaporan pajak dan mengadopsi sistem digitalisasi melalui Coretax merupakan langkah yang sangat tepat di era teknologi saat ini. Namun, suksesnya implementasi sistem ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur TI dan sosialisasi yang efektif kepada wajib pajak agar transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan.


