Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Karena Libur Panjang 2025
Finansial
Kebijakan Fiskal
26 Mar 2025
1422 dibaca
1 menit

TLDR
Pembebasan sanksi administratif bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak akibat libur panjang.
Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.


