DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
40 dibaca
1 menit

AI summary
Kantor Pelayanan Pajak akan tutup selama libur nasional dan cuti bersama.
Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak dan Chatbot untuk informasi selama libur.
Ditjen Pajak memberikan pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak selama periode libur.
Experts Analysis
Editorial Note
Kebijakan penghapusan sanksi ini merupakan langkah responsif untuk mengantisipasi hambatan operasional selama libur panjang yang memang bisa menimbulkan keterlambatan. Namun, sebaiknya pemerintah juga menyiapkan mekanisme layanan online yang lebih responsif agar tidak terlalu tergantung pada jam operasional kantor fisik.


