DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
1226 dibaca
1 menit

TLDR
Kantor Pelayanan Pajak akan tutup selama libur nasional dan cuti bersama.
Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak dan Chatbot untuk informasi selama libur.
Ditjen Pajak memberikan pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak selama periode libur.


