DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
296 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kantor Pelayanan Pajak akan tutup selama libur nasional dan cuti bersama.
Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak dan Chatbot untuk informasi selama libur.
Ditjen Pajak memberikan pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak selama periode libur.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 karena libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Selama periode ini, layanan telepon dan media sosial Kring Pajak juga tidak akan beroperasi. Namun, wajib pajak masih bisa mendapatkan informasi melalui fitur Chatbot di situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak.
Selain itu, untuk menghindari masalah akibat keterlambatan pembayaran pajak selama libur panjang, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024. Pembebasan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga 11 April 2025.
Analisis Ahli
Dwi Astuti
Penghapusan sanksi ini merupakan upaya pemerintah agar wajib pajak tidak dirugikan akibat keterlambatan yang sifatnya tak terhindarkan selama periode libur nasional dan cuti bersama.

