Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Dua pejabat aktif Bank Indonesia ditunjuk sebagai komisaris di bank BUMN.
- Bank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan terkait pengangkatan komisaris independen.
- Syarat komisaris independen diatur dalam Undang-undang dan peraturan OJK.
Dua pejabat aktif dari Bank Indonesia (BI) baru saja ditunjuk sebagai komisaris di bank BUMN, yaitu BRI dan BNI. Edi Susianto, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, menjadi Komisaris Independen di BRI, sementara Donny Hutabarat, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, menjadi komisaris di BNI. Bank Indonesia akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di bank-bank tersebut selesai.
Bank Indonesia memastikan bahwa mereka akan mematuhi semua peraturan yang ada terkait pengisian jabatan komisaris di BUMN. Salah satu peraturan yang harus diikuti adalah bahwa komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama atau anggota dewan komisaris lainnya. Ini bertujuan agar komisaris independen dapat menjalankan tugasnya dengan objektif dan tanpa pengaruh dari pihak lain.
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen di BRI?A
Edi Susianto ditunjuk sebagai Komisaris Independen di BRI.Q
Apa jabatan Edi Susianto di Bank Indonesia?A
Edi Susianto adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter di Bank Indonesia.Q
Siapa yang menjadi komisaris di BNI?A
Donny Hutabarat menjadi komisaris di BNI.Q
Apa yang dijelaskan oleh Ramdan Denny Prakoso terkait pengangkatan komisaris?A
Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan mematuhi seluruh peraturan terkait pengisian jabatan komisaris di BUMN.Q
Apa saja syarat komisaris independen menurut peraturan OJK?A
Syarat komisaris independen termasuk tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham utama dan tidak memiliki saham di perusahaan tersebut.