Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- OJK mendukung perbankan yang ingin terlibat dalam bisnis emas melalui pengaturan yang jelas.
- Persyaratan modal inti yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan stabilitas lembaga keuangan yang terlibat.
- Kegiatan usaha bullion diharapkan dapat mempercepat pembentukan ekosistem bullion di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung bank-bank di Indonesia yang ingin memperluas bisnis mereka ke sektor emas, terutama dengan adanya pembentukan bullion bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa bank yang ingin melakukan bisnis ini harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kegiatan usaha bullion, yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.
OJK berharap lebih banyak lembaga keuangan yang ikut serta dalam bisnis bullion untuk mempercepat pembentukan ekosistem emas di Indonesia. Meskipun ada syarat modal, lembaga yang hanya melakukan penitipan emas tidak perlu memenuhi syarat modal inti yang sama, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pengembangan usaha bullion di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diharapkan OJK dari perbankan yang ingin merambah bisnis emas?A
OJK mengharapkan perbankan dapat mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion selama memenuhi persyaratan yang berlaku.Q
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh perbankan untuk melakukan bisnis bullion?A
Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun bagi bank umum dan lembaga keuangan lainnya.Q
Apa itu bullion bank dan apa fungsinya?A
Bullion bank adalah bank yang berfokus pada perdagangan dan penyimpanan emas serta kegiatan terkait lainnya.Q
Siapa yang memberikan pernyataan mengenai dukungan OJK terhadap bisnis emas?A
Pernyataan mengenai dukungan OJK diberikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan.Q
Apa saja kegiatan usaha yang dapat dilakukan dalam bisnis bullion?A
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.