Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- PT Amman Mineral Nusa Tenggara meminta izin ekspor konsentrat tembaga meskipun kapasitas smelternya belum penuh.
- Kementerian ESDM menegaskan bahwa izin ekspor hanya diberikan dalam kondisi kahar.
- PT Freeport Indonesia berhasil mendapatkan izin ekspor setelah terhenti selama beberapa waktu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menolak permintaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga. Penolakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, yang menjelaskan bahwa izin ekspor hanya diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) karena kondisi darurat, sedangkan AMNT tidak berada dalam situasi yang sama. AMNT mengklaim bahwa kapasitas pengolahan konsentrat di smelter mereka baru mencapai 48% dan berharap bisa mendapatkan izin ekspor untuk mengatasi ketidakpastian dalam proses pengoperasian.
AMNT memiliki sekitar 200 ribu ton konsentrat yang siap dijual jika diizinkan untuk diekspor. Proyek smelter mereka terletak di Nusa Tenggara Barat dan memiliki kapasitas pengolahan hingga 900 ribu ton konsentrat per tahun. Produk dari smelter ini termasuk katoda tembaga, asam sulfat, emas, perak, dan selenium. Meskipun mereka berharap untuk mendapatkan fleksibilitas dalam ekspor, pemerintah menegaskan bahwa izin hanya akan diberikan dalam kondisi darurat.