Pemerintah Naikkan Royalti Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Negara
Finansial
Kebijakan Fiskal
21 Mar 2025
76 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan untuk meningkatkan royalti di sektor minerba.
Kenaikan royalti diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung proses hilirisasi.
Revisi peraturan pemerintah terkait royalti akan mencakup beberapa komoditas penting seperti nikel, emas, dan batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengkaji kenaikan royalti dari sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara. Rencana ini termasuk revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif penerimaan negara bukan pajak di sektor tersebut. Kenaikan royalti ini diharapkan dapat mendukung proses hilirisasi dan memastikan negara mendapatkan bagian yang adil dari kenaikan harga komoditas seperti nikel dan emas.
Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Misalnya, untuk batu bara, tarif royalti akan naik hingga 13,5% tergantung pada harga, sedangkan untuk emas, tarif royalti akan meningkat dari 3,75%-10% menjadi 7%-16%. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara.
Analisis Ahli
Ekonom Pertambangan
Kenaikan royalti harus diimbangi dengan transparansi penggunaan dana agar bisa efektif menunjang pembangunan hilirisasi mineral.Analis Komoditas
Revisi tarif royalti ini akan mempengaruhi dinamika pasar minerba lokal dan global, terutama pada harga jangka menengah dan panjang.

