Pemerintah Revisi Tarif Royalti Minerba untuk Tingkatkan Pendapatan Negara
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
33 dibaca
1 menit

AI summary
Revisi PP No. 26 tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba.
Kenaikan tarif royalti akan diterapkan secara progresif berdasarkan harga komoditas.
Kebijakan baru diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan pengusaha.
Experts Analysis
Editorial Note
Revisi tarif royalti ini merupakan langkah strategis yang tepat untuk memastikan bahwa negara mendapatkan bagian yang lebih adil dari kenaikan harga komoditas tambang global. Namun, implementasi kebijakan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan beban berlebihan pada pengusaha yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan sektor pertambangan.

