Pemerintah Revisi Tarif Royalti Minerba untuk Tingkatkan Pendapatan Negara
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
193 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Revisi PP No. 26 tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba.
Kenaikan tarif royalti akan diterapkan secara progresif berdasarkan harga komoditas.
Kebijakan baru diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan pengusaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2022 tentang tarif penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral sudah hampir selesai. Setelah revisi ini, hanya tinggal menunggu Keputusan Menteri untuk menerapkannya. Kenaikan royalti dari sektor pertambangan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, terutama saat harga komoditas seperti nikel, emas, dan batu bara sedang tinggi.
Dalam revisi ini, tarif royalti untuk beberapa komoditas akan naik. Misalnya, untuk batu bara, tarif royalti akan meningkat hingga 13,5% jika harga batu bara di atas US$ 90 per ton. Selain itu, tarif royalti untuk emas akan naik dari 3,75%-10% menjadi 7%-16%, dan untuk perak dari 3,25% menjadi 5%. Kenaikan tarif ini bertujuan agar negara mendapatkan lebih banyak pemasukan dari sektor pertambangan.
Analisis Ahli
Prof. Dr. R. Sugiharto (Ekonom Sumber Daya Alam)
Kenaikan tarif royalti ini sangat penting sebagai instrumen fiskal untuk mendukung pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Tetapi perlu mekanisme evaluasi berkala agar tarif tetap adaptif terhadap dinamika pasar global.
