Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Minerba untuk Stabilkan Penerimaan Negara
Finansial
Kebijakan Fiskal
24 Mar 2025
39 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kenaikan tarif royalti minerba diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan dari royalti harus dialokasikan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.
Penurunan harga komoditas seperti batu bara dan nikel berisiko terhadap stabilitas penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan tarif royalti untuk komoditas seperti nikel dan batu bara. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta menjaga pendapatan negara di tengah penurunan harga komoditas. Bhima juga menekankan pentingnya agar penerimaan dari royalti tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan ketahanan energi.
Dalam rencana revisi tarif royalti, ada beberapa perubahan yang signifikan. Misalnya, tarif royalti untuk bijih nikel akan naik dari 10% menjadi antara 14%-19%, sedangkan untuk batu bara tarifnya akan naik hingga 13,5%. Kenaikan tarif ini bervariasi untuk berbagai jenis komoditas, seperti tembaga dan emas, dengan persentase kenaikan yang cukup besar. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan untuk mencegah ekspor minerba ilegal setelah kenaikan tarif royalti ini.
Analisis Ahli
Bhima Yudhistira
Menaikkan tarif royalti harus diarahkan agar penerimaannya digunakan untuk mendukung program energi baru dan terbarukan, bukan untuk konsumsi lain yang tidak terkait transisi energi.
