Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Revisi Tarif Royalti Tambang Untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
24 Mar 2025
1505 dibaca
1 menit
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Tambang Untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

TLDR

Pemerintah Indonesia sedang merevisi tarif royalti di sektor minerba untuk meningkatkan pendapatan negara.
Revisi mencakup beberapa komoditas tambang, termasuk batu bara, nikel, dan tembaga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya optimalisasi royalti untuk mendukung proses hilirisasi.
Pemerintah Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti di sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara. Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, timah, dan platina. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tarif royalti hampir final dan bertujuan untuk mendukung proses hilirisasi serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.Dalam revisi tersebut, tarif royalti untuk batu bara akan naik hingga 13,5%, sedangkan untuk nikel, tembaga, emas, dan komoditas lainnya juga akan mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, tarif royalti bijih nikel akan menjadi progresif antara 14%-19%, dan tarif untuk bijih tembaga akan naik menjadi 10%-17%. Revisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan negara dari sektor tambang.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.