Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Ridwan Kamil membantah bahwa deposito yang disita KPK adalah miliknya.
- KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB.
- Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil, dan sejumlah barang telah disita.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan bahwa deposito sebesar Rp 75 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bukan miliknya. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang atau deposito yang disita saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di beberapa lokasi, termasuk rumahnya.
KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan telah menggeledah beberapa tempat, menyita dokumen, barang elektronik, dan kendaraan bermotor. Ketua KPK, Setya Budiyanto, mengatakan bahwa barang-barang yang disita sedang dikaji untuk melihat apakah ada hubungannya dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar. Jika barang-barang tersebut tidak relevan, maka akan dikembalikan.
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa yang mengatakan bahwa deposito senilai Rp 75 miliar bukan miliknya?A
Ridwan Kamil yang mengatakan bahwa deposito senilai Rp 75 miliar bukan miliknya.Q
Apa yang sedang diselidiki oleh KPK?A
KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.Q
Apa saja yang disita oleh KPK dari rumah Ridwan Kamil?A
KPK telah menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan deposito lebih kurang Rp 70 miliar dari rumah Ridwan Kamil.Q
Apa yang dikatakan Ketua KPK mengenai barang yang disita?A
Ketua KPK Setya Budiyanto mengatakan bahwa ada beberapa dokumen dan barang yang disita dan sedang dikaji oleh penyidik.Q
Apa yang akan dilakukan terhadap barang yang disita jika tidak relevan?A
Jika barang yang disita tidak relevan, pasti akan dikembalikan.