Courtesy of TechCrunch
Ikhtisar 15 Detik
- Factorial telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dengan 13.000 pelanggan yang membayar.
- General Catalyst memberikan pendanaan non-dilutif untuk membantu startup meningkatkan strategi pemasaran dan penjualan.
- Sengketa hukum antara Deel dan Rippling menunjukkan tantangan dalam industri HR yang sedang berkembang.
Factorial, sebuah startup unicorn yang berbasis di Barcelona, baru saja mendapatkan dana sebesar Rp 1.97 triliun ($120 juta) dari General Catalyst untuk memperkuat kegiatan pemasaran dan penjualannya. Perusahaan ini awalnya berkembang pesat selama pandemi COVID-19 dengan menawarkan versi gratis dari platform HR mereka, yang menarik lebih dari 60.000 pengguna. Sekarang, mereka telah memiliki 13.000 pelanggan yang membayar dan melihat pertumbuhan pendapatan yang signifikan. Dana ini akan digunakan untuk memperluas jangkauan pasar mereka, terutama di tengah persaingan yang ketat di industri HR.
Menariknya, dana yang diterima Factorial bukanlah investasi ekuitas biasa, melainkan pinjaman non-dilutif yang akan dibayar kembali dari keuntungan yang dihasilkan oleh pelanggan baru. General Catalyst, yang mengelola dana ini, percaya bahwa pendekatan ini dapat membantu perusahaan tumbuh tanpa risiko besar, karena mereka menanggung risiko jika investasi tidak berhasil. Factorial sebelumnya juga telah mendapatkan dana dari General Catalyst, dan mereka berencana untuk terus menggunakan dana ini untuk memperkuat posisi mereka di pasar.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan oleh Factorial?A
Factorial adalah startup yang menyediakan platform HR all-in-one untuk bisnis kecil dan menengah.Q
Berapa jumlah pendanaan yang diterima Factorial dari General Catalyst?A
Factorial menerima pendanaan sebesar $120 juta dari General Catalyst.Q
Apa tujuan utama dari pendanaan yang diterima Factorial?A
Tujuan utama dari pendanaan tersebut adalah untuk meningkatkan strategi go-to-market mereka.Q
Siapa yang terlibat dalam sengketa hukum yang disebutkan dalam artikel?A
Deel dan Rippling adalah dua startup HR yang terlibat dalam sengketa hukum.Q
Apa yang dimaksud dengan pendanaan non-dilutif?A
Pendanaan non-dilutif adalah bentuk pendanaan yang tidak melibatkan pengambilan ekuitas dari perusahaan.