Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Kementerian ESDM Revisi Tarif Royalti Tambang, Industri Pertambangan Tertekan

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (1y ago) fiscal-policy (1y ago)
19 Mar 2025
227 dibaca
1 menit
Kementerian ESDM Revisi Tarif Royalti Tambang, Industri Pertambangan Tertekan

Rangkuman 15 Detik

Revisi tarif royalti bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan antara perusahaan dan pemerintah.
Kebijakan baru akan menerapkan skema royalti progresif yang meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas.
Industri pertambangan di Indonesia menghadapi tekanan tambahan dari berbagai regulasi baru dan kenaikan tarif royalti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang dengan membuat tarif royalti yang baru bersifat progresif, artinya tarif akan meningkat seiring dengan naiknya harga komoditas. Ada enam komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti, termasuk batu bara, nikel, tembaga, dan emas. Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari pelaku industri, karena dianggap menambah beban bagi perusahaan yang sudah menghadapi banyak tantangan. Misalnya, tarif royalti nikel di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di dunia, dan dihitung berdasarkan harga jual, bukan profit, yang dianggap lebih memberatkan. Para pelaku industri khawatir bahwa kebijakan ini akan mengganggu keberlanjutan bisnis mereka.

Analisis Ahli

Hendra Sinadia
Kenaikan royalti serta tumpukan regulasi baru memberikan tekanan besar pada industri pertambangan yang sudah kesulitan, membuat keberlanjutan bisnis mereka menjadi terancam.
Meidy Katrin Lengkey
Royalti yang dihitung berdasarkan harga jual, bukan profit, membuat beban royalti di Indonesia jauh lebih berat dibanding negara lain, khususnya pada nikel.