Kenaikan Tarif Royalti Mineral Picu Beban Berat Industri Nikel di Indonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal
21 Mar 2025
157 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kenaikan tarif royalti di sektor mineral dapat membebani industri pertambangan di Indonesia.
Industri nikel Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan negara lain jika kenaikan diterapkan.
Pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan regulasi yang dapat mempengaruhi kelangsungan industri pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral, termasuk nikel, dari 10% menjadi 14-19%. Para pelaku usaha, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini akan membuat beban industri semakin berat, karena tarif royalti Indonesia akan menjadi yang tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya. Mereka juga mencatat bahwa di negara lain, tarif royalti lebih rendah dan beberapa bahkan berbasis keuntungan.
Selain kenaikan royalti, industri pertambangan juga menghadapi berbagai tantangan lain, seperti kenaikan harga biodiesel B40, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE), dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) menyatakan bahwa banyak regulasi baru yang memberatkan industri, dan situasi ini dianggap sebagai tekanan tambahan bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Analisis Ahli
Meidy Katrin Lengkey
Kenaikan royalti sampai 14-19% membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, yang bisa menghambat daya saing industri nikel di dalam negeri.Hendra Sinadia
Kebijakan kenaikan royalti menambah tekanan berat bagi industri pertambangan yang sudah dihadapkan pada berbagai regulasi pembebanan lain yang bertubi-tubi.