Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Minerba Untuk Ciptakan Keadilan Bisnis
Finansial
Kebijakan Fiskal
25 Mar 2025
39 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kenaikan tarif royalti di sektor minerba bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tambang.
Kenaikan tarif royalti dapat membebani industri, terutama di sektor nikel.
Pemerintah melakukan perhitungan menyeluruh sebelum menaikkan tarif royalti untuk memastikan tidak ada potensi kebangkrutan perusahaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha tambang, terutama bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tidak terkena kenaikan ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perhitungan tarif royalti dilakukan berdasarkan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir dan tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan.
Namun, para pelaku usaha, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat beban industri semakin berat. Saat ini, tarif royalti untuk bijih nikel adalah 10% dan akan naik menjadi 14%-19%, yang membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi dibandingkan negara lain. Mereka juga mencatat bahwa di negara lain, tarif royalti biasanya lebih rendah dan berbasis keuntungan, sehingga kenaikan ini dianggap tidak adil bagi industri yang sudah menghadapi berbagai tantangan lainnya.
Analisis Ahli
Meidy Katrin Lengkey
Kenaikan royalti 14-19% akan membuat Indonesia memiliki tarif royalti tertinggi dan membebani industri nikel yang sudah dihadapkan berbagai kenaikan biaya lain.