Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Revisi Tarif Royalti Minerba untuk Kontribusi Negara Lebih Adil

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
21 Mar 2025
7 dibaca
1 menit
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Minerba untuk Kontribusi Negara Lebih Adil

AI summary

Pemerintah Indonesia sedang merevisi tarif royalti untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Kenaikan tarif royalti dapat berdampak negatif pada industri, terutama bagi pengusaha nikel.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mengkhawatirkan bahwa tarif royalti yang tinggi akan membuat Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara lain.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam. Ada enam komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti, termasuk batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel. Meskipun ada protes dari beberapa pengusaha yang khawatir akan kerugian akibat kenaikan ini, pemerintah masih melakukan kajian untuk memastikan bahwa tarif yang baru akan adil dan sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.Salah satu perubahan yang paling diperhatikan adalah tarif royalti untuk bijih nikel, yang direncanakan naik dari 10% menjadi antara 14% hingga 19%. Para pelaku usaha nikel merasa bahwa jika tarif ini diterapkan, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya. Mereka juga mengingatkan bahwa saat ini harga nikel di pasar global sedang turun, sehingga kenaikan tarif royalti bisa semakin membebani mereka.

Experts Analysis

Julian Ambassadur Shiddiq
Penting bagi negara mendapatkan hak yang adil dalam pengelolaan sumber daya alam agar penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan.
Tri Winarno
Kajian dengan data laporan keuangan perusahaan sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa rasio saat ini masih wajar, tetapi pemerintah tetap membuka ruang untuk revisi.
Meidy Katrin Lengkey
Kenaikan royalti bijih nikel menjadi 14%-19% akan menjadi yang tertinggi di dunia dan membebani pelaku usaha, terutama di tengah harga nikel global yang sedang turun.
Editorial Note
Revisi tarif royalti memang diperlukan untuk memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil bagi negara, tetapi kenaikan yang terlalu tinggi tanpa dukungan kebijakan pendamping bisa menjerat pelaku usaha. Pemerintah harus menyeimbangkan antara aspek fiskal dan keberlanjutan industri agar tidak menghambat pertumbuhan sektor pertambangan yang strategis.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.