Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Simpanan emas belum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia.
- Dewan Emas Nasional sedang dalam proses pendalaman untuk mengatur ekosistem bullion.
- Bank emas pertama di Indonesia telah diluncurkan oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa simpanan dalam bentuk emas belum dijamin oleh lembaga tersebut. Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono, menjelaskan bahwa saat ini hanya simpanan uang yang dijamin, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meskipun beberapa negara lain, seperti Turki dan Amerika Serikat, sudah menjamin simpanan emas, di Indonesia hal ini masih belum ada.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengakui bahwa penjaminan produk bank emas belum diatur dalam undang-undang yang ada. Namun, mereka berencana untuk membahas hal ini lebih lanjut dengan Dewan Emas Nasional, yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, dua lembaga keuangan, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia, telah resmi menjadi penyelenggara bank emas di Indonesia.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dinyatakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan mengenai simpanan emas?A
Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan bahwa simpanan berbentuk emas belum termasuk sebagai simpanan yang dijamin oleh lembaga tersebut.Q
Siapa yang mengakui bahwa penjaminan produk bullion tidak diatur dalam UU P2SK?A
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, mengakui bahwa penjaminan produk bullion tidak diatur dalam UU P2SK.Q
Apa tujuan dari Dewan Emas Nasional?A
Tujuan dari Dewan Emas Nasional adalah untuk mengembangkan ekosistem bullion di Indonesia dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.Q
Siapa saja penyelenggara bank emas pertama di Indonesia?A
Penyelenggara bank emas pertama di Indonesia adalah PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).Q
Apa batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS?A
Batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar.