Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024 dipercepat oleh pemerintah.
- BKN akan melanjutkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Pelamar PPPK yang melewati batas usia tetap akan diangkat dengan masa kerja satu tahun.
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memutuskan untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada 1 Maret 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melanjutkan proses pengangkatan dan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025 dan bagi PPPK paling lambat 30 November 2025.
Zudan Arif, Kepala BKN, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang meminta penundaan pengangkatan. Peserta yang lulus seleksi CPNS akan mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada tanggal yang sama dengan pengangkatan mereka. Bagi pelamar PPPK yang sudah melewati batas usia pengangkatan tetapi masih memenuhi syarat, mereka tetap akan diangkat dengan masa kerja satu tahun.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa keputusan pemerintah terkait pengangkatan CASN tahun 2024?A
Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi tahun 2024.Q
Kapan pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan?A
Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.Q
Siapa yang menjelaskan proses pengangkatan CASN?A
Zudan Arif, Kepala BKN, menjelaskan proses pengangkatan CASN.Q
Apa yang dimaksud dengan TMT dalam konteks pengangkatan?A
TMT adalah Terhitung Mulai Tanggal, yang menunjukkan tanggal resmi pengangkatan CPNS dan PPPK.Q
Bagaimana nasib pelamar PPPK yang sudah melewati batas usia pengangkatan?A
Pelamar PPPK yang sudah melewati batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.