Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Cara Mengatasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 dan Contoh Pengisian SPT Tahunan

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (1y ago) fiscal-policy (1y ago)
16 Mar 2025
77 dibaca
1 menit
Cara Mengatasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 dan Contoh Pengisian SPT Tahunan

Rangkuman 15 Detik

Wajib Pajak harus memeriksa pengisian SPT Tahunan untuk menghindari status lebih bayar.
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh pemotong pajak.
Bukti potong penting untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh.
Dalam pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan status lebih bayar jika ada kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak. Kelebihan ini biasanya terjadi pada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. Jika ada kelebihan pemotongan, perusahaan wajib mengembalikannya kepada pegawai dan memberikan bukti potong yang sesuai. Namun, jika kelebihan tersebut berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah, maka tidak akan dikembalikan. Contohnya, jika seorang pegawai bernama A bekerja di PT Z dan mendapatkan penghasilan bruto Rp 120.000.000 dalam setahun, setelah dihitung, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong adalah Rp 3.000.000. Namun, perusahaan sudah memotong Rp 3.465.000, sehingga A mengalami kelebihan potong sebesar Rp 465.000. Bukti potong yang diterima A akan digunakan untuk melaporkan pajaknya di SPT Tahunan.

Analisis Ahli

Dr. Budi Santoso, Tax Consultant
Pendekatan tarif efektif rata-rata adalah solusi yang tepat untuk mengurangi kesalahan pemotongan, tetapi standar pelaporan dan edukasi wajib pajak harus ditingkatkan agar proses pengembalian lebih bayar tidak membingungkan.
Prof. Rina Widya, Akademisi Pajak
Kasus lebih bayar muncul dari kurangnya pemahaman wajib pajak tentang pengisian SPT Tahunan. Perlu ada bimbingan praktis yang kontinu terutama bagi pegawai dan pensiunan.