Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Cara Mengatasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 Dan Contoh Pengisian SPT Tahunan

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
16 Mar 2025
1243 dibaca
1 menit
Cara Mengatasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 Dan Contoh Pengisian SPT Tahunan

TLDR

Wajib Pajak harus memeriksa pengisian SPT Tahunan untuk menghindari status lebih bayar.
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh pemotong pajak.
Bukti potong penting untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh.
Dalam pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan status lebih bayar jika ada kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak. Kelebihan ini biasanya terjadi pada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. Jika ada kelebihan pemotongan, perusahaan wajib mengembalikannya kepada pegawai dan memberikan bukti potong yang sesuai. Namun, jika kelebihan tersebut berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah, maka tidak akan dikembalikan.Contohnya, jika seorang pegawai bernama A bekerja di PT Z dan mendapatkan penghasilan bruto Rp 120.000.000 dalam setahun, setelah dihitung, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong adalah Rp 3.000.000. Namun, perusahaan sudah memotong Rp 3.465.000, sehingga A mengalami kelebihan potong sebesar Rp 465.000. Bukti potong yang diterima A akan digunakan untuk melaporkan pajaknya di SPT Tahunan.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.