TLDR
THR untuk ASN akan dicairkan pada 17 Maret 2025 dengan total anggaran Rp 49,9 triliun. Pemberian THR tidak akan dipotong dan tunjangan kinerja akan diberikan 100%. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan THR dan gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan pada 17 Maret 2025. Total anggaran untuk THR tahun ini mencapai Rp 49,9 triliun dan akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima. THR ini tidak akan dipotong dan akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.Pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Selain itu, ada ketentuan khusus mengenai nilai THR berdasarkan jabatan dan masa kerja, yang bervariasi tergantung pada pendidikan dan pengalaman kerja pegawai. Pemerintah daerah juga diharapkan segera menyusun aturan untuk pembayaran THR agar dapat dilakukan tepat waktu.