Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Janjikan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI Mulai 17 Maret 2025

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (1y ago) fiscal-policy (1y ago)
14 Mar 2025
172 dibaca
1 menit
Pemerintah Janjikan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI Mulai 17 Maret 2025

Rangkuman 15 Detik

THR untuk ASN akan dicairkan pada 17 Maret 2025 dengan total anggaran Rp 49,9 triliun.
Pemberian THR tidak akan dipotong dan tunjangan kinerja akan diberikan 100%.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan THR dan gaji ke-13.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan pada 17 Maret 2025. Total anggaran untuk THR tahun ini mencapai Rp 49,9 triliun dan akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima. THR ini tidak akan dipotong dan akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Selain itu, ada ketentuan khusus mengenai nilai THR berdasarkan jabatan dan masa kerja, yang bervariasi tergantung pada pendidikan dan pengalaman kerja pegawai. Pemerintah daerah juga diharapkan segera menyusun aturan untuk pembayaran THR agar dapat dilakukan tepat waktu.

Analisis Ahli

Sri Mulyani Indrawati
Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan langkah tepat untuk menjaga daya beli ASN di tengah berbagai tantangan ekonomi, serta memperkuat stabilitas fiskal dengan perencanaan yang matang.
Suahasil Nazara
Alokasi anggaran yang signifikan dan mekanisme pencairan yang jelas akan memudahkan implementasi dan memberikan kepastian kepada aparatur negara mengenai hak mereka.