Pemerintah Siapkan Rp 49,9 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan 2025
Finansial
Kebijakan Fiskal
17 Mar 2025
221 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun dan akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
THR tidak akan dipotong dan tunjangan kinerja akan diberikan 100%.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur rincian dan mekanisme pembayaran THR.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan bahwa total anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. THR ini akan mulai dicairkan secara bertahap pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum hari raya. Pemberian THR ini tidak akan dipotong, dan tunjangan kinerja akan diberikan 100%. Anggaran ini mencakup ASN pusat, TNI, pensiunan, dan ASN daerah.
Besaran THR untuk pegawai negeri dan non-ASN bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja. Misalnya, untuk pegawai dengan pendidikan S1 dan masa kerja di bawah 10 tahun, THR yang diterima adalah Rp 6,59 juta. Sedangkan untuk pegawai dengan pendidikan S2/S3 dan masa kerja di atas 20 tahun, THR yang diterima bisa mencapai Rp 9,05 juta. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menyusun peraturan terkait pembayaran THR agar dapat dilakukan tepat waktu.
Analisis Ahli
Dr. Bambang Priyanto (Ekonom Fiskal)
Anggaran THR yang besar adalah langkah positif untuk mendorong daya beli masyarakat aparatur sipil negara. Namun, alokasi dana harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan di negara dan daerah yang sedang mengalami tekanan keuangan.Prof. Siti Nurjanah (Pakar Administrasi Negara)
Pengaturan THR melalui regulasi yang komprehensif sangat penting untuk memastikan pembayaran tepat waktu dan adil. Pendekatan ini juga dapat meningkatkan transparansi dan responsivitas birokrasi terhadap kebutuhan pegawai.

