THR ASN Cair Mulai 17 Maret 2025 Tanpa Potongan Pajak
Finansial
Kebijakan Fiskal
17 Mar 2025
107 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
THR ASN tidak dikenakan potongan pajak dan akan dibayarkan penuh.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk pembayaran THR.
Pegawai swasta akan dikenakan pajak atas THR mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mulai hari ini, Senin (17/3/2025), Aparatur Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025, di mana THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Februari 2025. Total anggaran untuk THR ini mencapai Rp 49,9 triliun, yang akan dibayarkan kepada sekitar 2 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 3,6 juta pensiunan, serta ASN daerah.
Sementara itu, pegawai swasta juga mendapatkan THR, tetapi akan dikenakan pajak. Pajak ini dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yang memudahkan pemberi kerja dalam menghitung pajak yang harus dibayar. Misalnya, jika seorang pegawai menerima gaji dan THR yang totalnya Rp 10.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 2% dari jumlah tersebut, yaitu Rp 200.000. Namun, pajak ini tidak menambah beban pajak tahunan pegawai tersebut.
Analisis Ahli
Suahasil Nazara
Kebijakan ini mendukung efektivitas pengelolaan fiskal dan memberikan kejelasan bagi ASN serta daerah dalam proses pencairan THR.Kania Laily Salsabila
Penerapan TER akan memudahkan penghitungan PPh 21 sehingga mengurangi kesalahan dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.


