AI summary
THR ASN tidak dikenakan potongan pajak dan akan dibayarkan penuh. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk pembayaran THR. Pegawai swasta akan dikenakan pajak atas THR mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai hari ini, Senin (17/3/2025), Aparatur Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025, di mana THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Februari 2025. Total anggaran untuk THR ini mencapai Rp 49,9 triliun, yang akan dibayarkan kepada sekitar 2 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 3,6 juta pensiunan, serta ASN daerah.Sementara itu, pegawai swasta juga mendapatkan THR, tetapi akan dikenakan pajak. Pajak ini dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yang memudahkan pemberi kerja dalam menghitung pajak yang harus dibayar. Misalnya, jika seorang pegawai menerima gaji dan THR yang totalnya Rp 10.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 2% dari jumlah tersebut, yaitu Rp 200.000. Namun, pajak ini tidak menambah beban pajak tahunan pegawai tersebut.
Kebijakan pemerintah yang membebaskan THR ASN dari potongan pajak sangat tepat untuk memastikan pegawai aparat negara merasa dihargai dan termotivasi selama momentum Hari Raya. Di sisi lain, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata bagi pegawai swasta adalah langkah cerdas untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan tanpa menambah beban pajak secara keseluruhan.