Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah berkomitmen untuk memastikan berat isi LPG bersubsidi sesuai standar.
- Pengawasan yang ketat akan diterapkan untuk mencegah penyelewengan dalam distribusi LPG.
- Harga LPG bersubsidi akan dipastikan sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah akan memperbaiki aturan mengenai Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, khususnya tabung 3 kg. Hal ini dilakukan karena banyak tabung yang berat isinya tidak sesuai standar, yaitu hanya sekitar 2,5-2,7 kg. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan memastikan bahwa setiap tabung LPG ditimbang sebelum diangkut ke agen atau pangkalan, agar beratnya benar-benar 3 kg.
Bahlil juga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp19.000. Jika ada agen atau pangkalan yang mencoba mengoplos LPG bersubsidi, pemerintah akan mencabut izin operasional mereka. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat melindungi hak masyarakat dan memastikan LPG bersubsidi tersedia dengan baik.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai LPG bersubsidi?A
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penataan regulasi untuk memastikan berat isi LPG bersubsidi sesuai standar.Q
Mengapa berat isi tabung LPG 3 kg sering tidak sesuai standar?A
Berat isi tabung LPG 3 kg sering tidak sesuai standar karena tidak ada proses penimbangan saat diangkut dari SPBE.Q
Apa langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar berat isi LPG?A
Pemerintah akan melakukan pemetaan regulasi dan menggunakan timbangan di setiap SPBE sebelum LPG diangkut.Q
Bagaimana pemerintah akan menindak agen atau pangkalan yang melanggar aturan?A
Pemerintah akan mencabut izin operasional agen atau pangkalan yang bermain-main dengan mengoplos LPG bersubsidi.Q
Apa harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG yang ditetapkan pemerintah?A
Harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG yang ditetapkan pemerintah adalah Rp19.000.