Courtesy of Forbes
Pada hari Jumat lalu, seorang teman yang merupakan direktur perusahaan mengeluhkan tentang peraturan baru dari Uni Eropa yang disebut "Corporate Sustainability Reporting Directive" (CSRD). Peraturan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2023 dan mengharuskan perusahaan untuk melaporkan banyak data terkait keberlanjutan, yang bisa mencapai 1.500 poin data. Meskipun perusahaannya mampu memenuhi persyaratan ini, ia merasa bahwa banyak informasi yang harus dilaporkan tidak akan diperhatikan oleh investor dan justru mengalihkan sumber daya dari kegiatan yang lebih bermanfaat untuk keberlanjutan jangka panjang.
CSRD bertujuan untuk membuat perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan mereka, tetapi banyak perusahaan merasa kesulitan dengan kompleksitas dan biaya yang ditimbulkan. Ada kekhawatiran bahwa peraturan ini mungkin tidak efektif dalam mendorong investasi ke kegiatan yang lebih berkelanjutan. Selain itu, ada perdebatan tentang apakah perusahaan dari negara non-Uni Eropa harus mengikuti aturan ini, mengingat setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda terhadap perubahan iklim. Diskusi ini penting karena dapat mempengaruhi bagaimana perusahaan beroperasi di pasar global.