Courtesy of CoinDesk
Nishad Singh, mantan direktur teknik di FTX, baru saja dijatuhi hukuman oleh seorang hakim federal. Dia tidak akan dipenjara seperti rekan-rekannya yang lain, tetapi harus membayar ganti rugi sebesar Rp 180.90 triliun ($11 miliar) . Singh mengaku bersalah atas enam tuduhan kriminal, termasuk penipuan, dan merupakan eksekutif keempat dari FTX yang dijatuhi hukuman. Sementara itu, Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, dan dua mantan eksekutif lainnya juga menerima hukuman penjara.
Hakim Lewis Kaplan mengakui bahwa Singh telah bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan informasi penting tentang kejahatan yang terjadi di FTX. Meskipun Singh mengetahui masalah keuangan besar di FTX, dia tetap membeli properti mahal sebelum perusahaan itu bangkrut. Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa Singh tidak terlibat dalam penipuan sejak awal seperti beberapa eksekutif lainnya, dan ini menjadi pertimbangan dalam keputusan hukuman yang lebih ringan untuknya. Keluarga dan teman-teman Singh merasa lega dan bahagia mendengar bahwa dia tidak akan dipenjara.