Courtesy of YahooFinance
Indonesia berencana untuk mewajibkan perusahaan komoditas menyimpan pendapatan ekspor mereka di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini memperketat aturan yang sudah ada, di mana perusahaan harus menyimpan 30% dari pendapatan mereka di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mendukung nilai rupiah. Namun, banyak eksportir yang mengeluhkan bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi arus kas mereka dan memaksa mereka untuk mengambil pinjaman lebih besar untuk membiayai biaya operasional.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret dan berlaku untuk semua komoditas utama Indonesia, termasuk batu bara, minyak sawit, dan nikel. Dengan kebijakan ini, eksportir diharapkan dapat menggunakan pendapatan mereka untuk membayar pajak dan dividen, serta mendorong mereka untuk mengonversi pendapatan menjadi rupiah. Namun, banyak perusahaan yang merasa terkejut dengan perubahan mendadak ini, dan jika mereka tidak siap, hal ini bisa menjadi tantangan besar bagi mereka.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa kebijakan baru yang diterapkan oleh Indonesia terkait hasil ekspor?A
Indonesia menerapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan komoditas untuk menyimpan hasil ekspor di dalam negeri selama satu tahun.Q
Siapa yang mengumumkan kebijakan baru ini?A
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.Q
Apa dampak dari kebijakan ini terhadap perusahaan komoditas?A
Dampak dari kebijakan ini adalah perusahaan akan menghadapi tantangan dalam arus kas dan mungkin perlu mengambil pinjaman lebih besar.Q
Mengapa kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah Indonesia?A
Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia dan mendukung nilai rupiah.Q
Apa yang dilakukan Bank Indonesia terkait kebijakan ini?A
Bank Indonesia melakukan intervensi pasar untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengatur kebijakan moneter.