Courtesy of CoinDesk
Don Wilson, pendiri dan CEO DRW, sebuah perusahaan perdagangan besar di Chicago, sedang menghadapi masalah hukum dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). SEC menuduh DRW melakukan perdagangan cryptocurrency senilai Rp 32.89 triliun ($2 miliar) tanpa izin, dengan menganggap aset tersebut sebagai sekuritas yang memerlukan pendaftaran. Ini bukan pertama kalinya DRW berurusan dengan regulator, sebelumnya pada tahun 2013, mereka juga dituntut oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) yang dipimpin oleh Gary Gensler, yang kini menjadi ketua SEC. Dalam kasus itu, DRW berhasil membela diri dan memenangkan tuntutan tersebut.
Wilson merasa bahwa tindakan SEC di bawah kepemimpinan Gensler mirip dengan pengalaman buruk yang dia hadapi sebelumnya. Dia berpendapat bahwa kurangnya kejelasan regulasi dari SEC memungkinkan mereka untuk memilih siapa yang akan dituntut, sehingga menciptakan ketidakpastian di pasar cryptocurrency. Wilson dan timnya berharap agar kasus ini dapat memberikan kejelasan bagi mereka dan pelaku pasar lainnya, serta menginginkan agar regulator dapat lebih mendukung inovasi di industri cryptocurrency daripada menghambatnya.