Courtesy of TechCrunch
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) baru saja mengumumkan bahwa mereka telah mengenakan sanksi kepada empat perusahaan karena memberikan informasi yang menyesatkan terkait pelanggaran data SolarWinds pada tahun 2019. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Check Point dan Mimecast, yang masing-masing harus membayar denda sebesar Rp 16.36 juta ($995.000) dan Rp 16.28 juta ($990.000) , serta Unisys dan Avaya, yang harus membayar denda sebesar Rp 65.78 miliar ($4 juta) dan Rp 16.45 miliar ($1 juta) . Meskipun semua perusahaan ini adalah korban dari peretasan tersebut, SEC menemukan bahwa mereka telah meremehkan kerusakan yang terjadi dan memberikan informasi yang tidak akurat kepada para investor.
SEC menekankan bahwa perusahaan publik harus transparan mengenai serangan siber yang mereka alami agar tidak merugikan pemegang saham dan publik. Setiap perusahaan memiliki pelanggaran yang berbeda; misalnya, Avaya tidak mengungkapkan bahwa peretas mengakses lebih banyak data daripada yang mereka klaim, dan Check Point menggunakan istilah umum saat menjelaskan risiko. Meskipun begitu, semua perusahaan setuju untuk membayar denda dan menghentikan pelanggaran di masa depan tanpa mengakui atau membantah temuan SEC.