
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti bekerja. Peserta yang masih aktif bisa mengajukan pencairan sebagian dana JHT untuk keperluan tertentu seperti pembelian rumah atau persiapan pensiun. Hal ini semakin memudahkan peserta untuk memanfaatkan dana mereka sesuai kebutuhan tanpa harus kehilangan pekerjaan.
Pencairan dana JHT yang bisa dilakukan yaitu sebesar 30% untuk pembelian rumah, dan sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun. Namun, dana ini tidak bisa dicairkan secara penuh, melainkan hanya sebagian sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur pencairan juga memungkinkan peserta untuk melakukannya secara online melalui situs Lapak Asik atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur klaim JHT sebagian bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui laman Lapak Asik. Dalam prosesnya, peserta harus melengkapi persyaratan dokumen yang meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan atas nama peserta, surat keterangan kerja atau berhenti kerja, dan NPWP apabila ada. Proses pencairan biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap.
Peserta juga wajib memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT ini. Jika pencairan dilakukan lebih dari dua kali dalam waktu dua tahun, maka akan dikenakan pajak progresif. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk menggunakan fasilitas ini dengan bijak agar tidak menimbulkan beban pajak tambahan.
Dengan adanya kemudahan pencairan saldo JHT tanpa harus resign ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangan mereka terutama dalam hal pembelian rumah atau persiapan pensiun. Namun, penting bagi peserta untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku supaya proses klaim berjalan lancar dan dana yang dicairkan dapat bermanfaat optimal.