Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Gugatan Terhadap Meta Ungkap Rp 121 Triliun Dari Iklan Penipuan di Facebook dan Instagram

Bisnis
Marketing
News Publisher
12 Mei 2026
203 dibaca
1 menit
Gugatan Terhadap Meta Ungkap Rp 121 Triliun Dari Iklan Penipuan di Facebook dan Instagram

TLDR

Meta dituduh mendapatkan keuntungan besar dari iklan penipuan di platformnya.
Gugatan ini menyoroti masalah praktik bisnis tidak adil yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Pihak Meta menyatakan komitmennya untuk memerangi penipuan meskipun dihadapkan pada gugatan.
Meta dituduh menghasilkan keuntungan sebesar US$7 miliar per tahun dari iklan penipuan di platform Facebook dan Instagram. Gugatan diajukan di Pengadilan Tinggi Santa Clara County, California atas pelanggaran undang-undang periklanan palsu dan praktik bisnis tidak adil.Gugatan menyebut Meta tidak menindak iklan palsu secara efektif dan memungkinkan penggunaan AI generatif untuk memproduksi iklan penipuan. Pihak penggugat menilai Meta membiarkan perantara menjual akun bebas penegakan hukum dan menargetkan pengguna yang pernah mengklik penawaran palsu sebelumnya.Jika gugatan berhasil, Meta bisa menghadapi regulasi lebih ketat dan kewajiban perbaikan sistem pengawasan iklan. Kasus ini penting karena menunjukkan risiko besar bagi keamanan pengguna dan integritas platform digital yang digunakan jutaan orang di seluruh dunia.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.