TLDR
Pemerintah AS mengajukan RUU untuk mengatasi penipuan iklan di media sosial. Meta dituduh mendapatkan pendapatan dari iklan penipuan, yang mendorong pengawasan lebih lanjut. Perusahaan media sosial harus bertanggung jawab untuk memverifikasi iklan yang ditayangkan di platform mereka. Penipuan melalui iklan di media sosial makin sering terjadi dan menyebabkan kerugian besar bagi banyak orang, seperti kehilangan uang di rekening mereka. Situasi ini membuat pemerintah Amerika Serikat serius mengambil langkah supaya masalah ini tidak terus berlanjut.Untuk itu, dua senator dari partai Republik dan Demokrat mengajukan RUU yang bernama SCAM Act. RUU ini mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi pengiklan agar iklan yang tampil bukan penipuan dan aman bagi masyarakat.Salah satu alasan latar belakang RUU adalah temuan bahwa Meta, salah satu perusahaan media sosial besar, diduga mendapatkan sekitar 16 miliar dolar AS dari iklan penipuan dan produk ilegal pada tahun 2024. Ini menjadi perhatian besar karena iklan seperti itu sangat merugikan pengguna.Jika platform media sosial tidak menjalankan verifikasi pengiklan dengan baik, mereka bisa dikenakan sanksi hukum oleh Komisi Perdagangan Federal dan jaksa agung di tiap negara bagian. Ini adalah cara untuk mendorong platform bergerak demi keamanan pengguna.Meskipun Meta membantah tuduhan tersebut dan mengklaim sudah berusaha keras melawan penipuan, RUU ini muncul di tengah dorongan global untuk membuat aturan yang lebih ketat supaya penipuan iklan di media sosial bisa ditekan secara efektif.