Lembaga Pemerintah Dilarang Fotokopi e-KTP untuk Lindungi Data Pribadi Warga
Teknologi
Keamanan Siber
11 Mei 2026
145 dibaca
1 menit

AI summary
Fotokopi e-KTP tidak diperlukan karena data sudah tersimpan dalam chip yang dapat dibaca dengan alat khusus.
Dukcapil mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dan mengimbau lembaga untuk tidak melakukan fotokopi KTP.
UU PDP memberikan sanksi bagi pelanggaran data pribadi, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap privasi masyarakat.
Experts Analysis
Editorial Note
Langkah menghentikan fotokopi e-KTP sangat tepat karena teknologi chip pada e-KTP memang mampu menggantikan kebutuhan dokumen fisik yang rentan disalahgunakan. Namun, keberhasilan implementasi sistem digital ini tergantung pada kesiapan infrastruktur dan pelatihan di semua lembaga, yang tidak selalu merata di seluruh daerah.



