Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Praktik Pengumpulan KTP dan Swafoto di Gedung Dinilai Langgar UU PDP

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (3mo ago) cyber-security (3mo ago)
10 Jan 2026
211 dibaca
2 menit
Praktik Pengumpulan KTP dan Swafoto di Gedung Dinilai Langgar UU PDP

Rangkuman 15 Detik

Pengumpulan data pribadi untuk akses gedung harus relevan dan sesuai dengan UU PDP.
Privasi harus dilindungi secara default dan pengelola gedung perlu mencari cara alternatif untuk akses.
Risiko kebocoran data pribadi sangat tinggi jika tidak ada sistem keamanan yang memadai.
Banyak gedung perkantoran di Jakarta meminta pengunjung memberikan KTP atau melakukan swafoto untuk bisa masuk. Namun, praktik ini tengah mendapat sorotan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah berlaku sejak 2022 di Indonesia. Para pakar menilai pengumpulan data yang tidak relevan untuk alasan tersebut adalah tindakan yang tidak patut dan melanggar prinsip privasi. Menurut Parasurama Pamungkas dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), meminta data pribadi seperti KTP dan foto wajah untuk akses masuk gedung tidak sesuai dengan tujuan yang dilakukan pengunjung. Ini bisa jadi pelanggaran karena pengendali data tidak memiliki dasar hukum untuk mengumpulkan dan menggunakan data pribadi yang tidak relevan. UU PDP mengatur hak warga negara atas data pribadi dan memberikan ancaman sanksi jika terdapat pelanggaran. Namun, hingga saat ini, badan pengawas pelindungan data pribadi yang semestinya terbentuk paling lambat Oktober 2024 belum ada, sehingga implementasi aturan ini masih lemah. Hal ini memperburuk situasi pengelolaan data di gedung-gedung perkantoran. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan bahwa KTP dan swafoto bukan alat identifikasi resmi dan keamanan penyimpanan data penting untuk mencegah kebocoran. Risiko kebocoran data sangat tinggi jika pengelola tidak memiliki sistem pengamanan yang baik, dan data yang bocor bisa disalahgunakan terutama dengan teknologi AI yang semakin canggih. Para pakar menyarankan agar pengelola gedung mencari alternatif lain yang tidak mengancam privasi serta memberikan opsi bagi pengunjung yang menolak menyerahkan data pribadi agar tetap bisa mengakses gedung. Privasi seharusnya dilindungi secara default dan menjadi tanggung jawab pengelola area terbatas seperti gedung perkantoran.

Analisis Ahli

Parasurama Pamungkas
Praktik pengumpulan data yang tidak relevan untuk masuk gedung melanggar prinsip dasar UU PDP dan harus ada opsi agar pengunjung tidak kehilangan akses jika menolak memberikan data pribadi.
Alfons Tanujaya
Keamanan data sangat tergantung pada sistem penyimpanan yang dipakai, tanpa itu risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi sangat tinggi, apalagi di era AI.