Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pengumpulan KTP di Gedung Dinilai Langgar Privasi Warga Indonesia

Teknologi
Keamanan Siber
News Publisher
07 Mar 2026
38 dibaca
1 menit
Pengumpulan KTP di Gedung Dinilai Langgar Privasi Warga Indonesia

AI summary

Pengumpulan data pribadi harus relevan dan sesuai dengan prinsip perlindungan data.
Pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi masih membutuhkan pengawasan yang efektif.
Keamanan pengelolaan data pribadi sangat penting untuk mencegah kebocoran informasi.
Pengumpulan KTP dan foto selfie di ruang depan gedung sebagai syarat masuk dinilai tidak sesuai prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Parasurama Pamungkas dari ELSAM menjelaskan bahwa pengumpulan data tersebut tidak relevan dengan tujuan akses dan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku sejak 2022.Indonesia telah mengatur hak warga terkait data pribadi melalui Undang-Undang sejak 2022, namun implementasinya terkendala karena badan pengawas belum terbentuk hingga Oktober 2024. Para ahli keamanan menilai pentingnya pengelolaan data yang aman dan menyatakan bahwa KTP dan selfie bukanlah alat identifikasi resmi menurut Dukcapil.Jika badan pengawas tidak segera dibentuk dan pengelola gedung tidak mengubah cara mengumpulkan data, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi akan meningkat. Hal ini bisa merugikan masyarakat dan menunjukkan perlunya sistem pelindungan data yang diterapkan secara default dan efektif di berbagai sektor.

Experts Analysis

Parasurama Pamungkas
Mengkritik ketidakpatuhan pengelola gedung pada prinsip pelindungan data pribadi serta menunjukkan bahwa pengumpulan data tidak relevan dan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran.
Alfons Tanujaya
Menegaskan pentingnya keamanan pengelolaan data dan bahwa KTP serta selfie bukan alat identifikasi sah menurut Dukcapil, serta risiko kebocoran data jika tidak diolah dengan aman.
Editorial Note
Pelaksanaan pelindungan data pribadi di Indonesia masih jauh dari ideal, terutama karena belum adanya badan pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik pengumpulan data yang tidak relevan akan terus merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelola data.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.