AI summary
Pengumpulan data pribadi harus relevan dan sesuai dengan prinsip perlindungan data. Pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi masih membutuhkan pengawasan yang efektif. Keamanan pengelolaan data pribadi sangat penting untuk mencegah kebocoran informasi. Pengumpulan KTP dan foto selfie di ruang depan gedung sebagai syarat masuk dinilai tidak sesuai prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Parasurama Pamungkas dari ELSAM menjelaskan bahwa pengumpulan data tersebut tidak relevan dengan tujuan akses dan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku sejak 2022.Indonesia telah mengatur hak warga terkait data pribadi melalui Undang-Undang sejak 2022, namun implementasinya terkendala karena badan pengawas belum terbentuk hingga Oktober 2024. Para ahli keamanan menilai pentingnya pengelolaan data yang aman dan menyatakan bahwa KTP dan selfie bukanlah alat identifikasi resmi menurut Dukcapil.Jika badan pengawas tidak segera dibentuk dan pengelola gedung tidak mengubah cara mengumpulkan data, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi akan meningkat. Hal ini bisa merugikan masyarakat dan menunjukkan perlunya sistem pelindungan data yang diterapkan secara default dan efektif di berbagai sektor.
Pelaksanaan pelindungan data pribadi di Indonesia masih jauh dari ideal, terutama karena belum adanya badan pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik pengumpulan data yang tidak relevan akan terus merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelola data.