Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pengumpulan KTP di Gedung Berisiko Langgar Perlindungan Data Pribadi

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (11h ago) cyber-security (11h ago)
18 Apr 2026
173 dibaca
1 menit
Pengumpulan KTP di Gedung Berisiko Langgar Perlindungan Data Pribadi

Rangkuman 15 Detik

Pengumpulan data identitas yang tidak relevan dapat melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi masih terhambat karena belum adanya badan pengawas.
Pengelola gedung perlu mencari alternatif dalam pengumpulan data untuk melindungi privasi pengunjung.
Praktik menyerahkan kartu identitas seperti KTP saat memasuki gedung menjadi prosedur umum, namun hal ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Data yang dikumpulkan sering kali tidak relevan dengan tujuan pengumpulan sehingga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Peneliti ELSAM dan pakar keamanan siber menyoroti bahwa pengumpulan data semacam itu tidak memenuhi unsur keabsahan dan keamanan, karena data dapat disalahgunakan jika pengelola tidak mengamankannya dengan baik. Pemerintah Indonesia sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi sejak 2022, tetapi badan pengawas yang diwajibkan UU belum berdiri. Jika badan pengawas tidak segera dibentuk dan pengelola gedung tidak mencari alternatif yang lebih aman, maka risiko kebocoran data dan pelanggaran privasi akan terus meningkat. Pengelola juga harus memberi opsi agar masyarakat tetap bisa mengakses gedung tanpa harus menyerahkan data yang berlebihan.

Analisis Ahli

Parasurama Pamungkas
Praktik pengumpulan data yang tidak relevan melanggar prinsip perlindungan data pribadi karena tidak memenuhi tujuan dan keabsahan pengambilan data.
Alfons Tanujaya
Keamanan data sangat tergantung pada bagaimana pengelola menyimpan data; jika tidak aman, kebocoran dan penyalahgunaan data sangat mungkin terjadi.