Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Revisi Regulasi Perdagangan Elektronik Digenjot Demi Perkuat Produk Lokal

Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
News Publisher
30 Apr 2026
1176 dibaca
1 menit
Revisi Regulasi Perdagangan Elektronik Digenjot Demi Perkuat Produk Lokal

TLDR

Revisi Permendag bertujuan untuk mendukung produk lokal dalam perdagangan elektronik.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga komunikasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Transparansi dalam biaya admin di platform e-commerce menjadi fokus utama untuk melindungi pedagang.
Pemerintah Indonesia tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur perizinan dan pengawasan pelaku usaha di e-commerce. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa revisi ini bertujuan membangun ekosistem digital yang saling melengkapi tanpa tumpang tindih kebijakan dengan kementerian lain seperti UMKM. Proses revisi melibatkan berbagai pihak termasuk kementerian, asosiasi, dan pelaku e-commerce serta sedang dalam tahap uji publik.Koordinasi intensif dilakukan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM untuk memastikan aturan yang harmonis dan tidak ketimpangan. Regulasi baru akan memprioritaskan produk lokal agar memiliki daya saing lebih baik di platform e-commerce. Pemerintah tidak mengatur biaya admin platform tetapi menekankan pentingnya transparansi dan persetujuan pelaku usaha atas perubahan biaya yang dikenakan.Dengan revisi ini, diharapkan ekosistem e-commerce nasional menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu mendorong produk lokal tanpa menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Pemerintah menargetkan regulasi yang kondusif untuk pelaku usaha agar mampu bersaing di pasar digital. Keberlanjutan komunikasi lintas kementerian dan asosiasi dipastikan untuk mendukung pelaksanaan aturan secara efektif.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.