Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

APLE Laporkan Praktik Monopoli TikTok Shop Ke KPPU, Potensi Persaingan Tidak Sehat

Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
News Publisher
21 Apr 2026
1316 dibaca
1 menit
APLE Laporkan Praktik Monopoli TikTok Shop Ke KPPU, Potensi Persaingan Tidak Sehat

TLDR

APLE melaporkan TikTok ke KPPU atas dugaan pelanggaran persaingan usaha.
TikTok dituduh melakukan praktik monopoli dan diskriminasi terhadap jasa ekspedisi.
Laporan ini mengacu pada berbagai peraturan hukum yang mengatur persaingan usaha di Indonesia.
APLE melaporkan dugaan monopoli TikTok kepada KPPU. TikTok dituduh melakukan praktik integrasi vertikal dan pelanggaran aturan persaingan usaha yang menyebabkan dominasi pasar di ekosistem digital. Laporan ini saat ini sedang diverifikasi oleh KPPU untuk kelengkapan dan kewenangan tindak lanjut.TikTok memiliki fitur belanja digital yang terintegrasi dalam platform sosial media, namun dianggap melanggar aturan karena memfasilitasi pembayaran yang dilarang oleh Permendag No.31/2023. Selain itu, TikTok membatasi pemilihan jasa ekspedisi yang dapat digunakan konsumen, sehingga memunculkan dugaan diskriminasi terhadap perusahaan ekspedisi lain.Jika terbukti melanggar, KPPU dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum guna menjaga persaingan usaha yang sehat. Praktik monopoli ini berpotensi merugikan pedagang dan konsumen karena membatasi pilihan dan mempersempit pasar bagi pemain yang tidak tergabung dengan TikTok.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.