Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Tiktok Disanksi Rp 15 Miliar Karena Lambat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
News Publisher
29 Sep 2025
2723 dibaca
1 menit
Tiktok Disanksi Rp 15 Miliar Karena Lambat Laporkan Akuisisi Tokopedia

TLDR

KPPU telah memberikan sanksi kepada Tiktok terkait akuisisi Tokopedia.
Tiktok diharuskan untuk mematuhi syarat perlindungan UMKM selama dua tahun ke depan.
Tiktok menawarkan berbagai benefit kepada penjual di Indonesia untuk menarik produk dari China.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi sebesar Rp 15 miliar kepada Tiktok. Sanksi ini diberikan karena Tiktok terlambat memberitahukan akuisisi mayoritas saham Tokopedia yang dilakukan pada Januari 2024.Tiktok membeli 75,01% saham Tokopedia dengan nilai pembelian mencapai 840 juta dolar Amerika Serikat. Akuisisi ini membuat Tiktok menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia.KPPU juga mengajukan lima syarat untuk perlindungan pelaku UMKM dalam proses akuisisi ini. Saat ini, Tiktok masih dalam masa pengawasan pelaksanaan syarat-syarat tersebut yang akan berlangsung selama dua tahun.Selain itu, Tiktok Shop Indonesia diketahui memberikan berbagai insentif besar untuk menarik penjual produk impor dari China. Insentif yang diberikan berupa diskon, kupon tambahan, pembebasan biaya penjual, dan dukungan account manager.KPPU terus mengawasi kepatuhan Tiktok terhadap syarat perlindungan UMKM. Jika Tiktok tidak memenuhi syarat yang ditentukan, KPPU dapat mengambil tindakan lebih lanjut untuk menjaga persaingan usaha agar tetap sehat di Indonesia.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.