Tiktok Disanksi Rp 15 Miliar karena Lambat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
29 Sep 2025
281 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
KPPU telah memberikan sanksi kepada Tiktok terkait akuisisi Tokopedia.
Tiktok diharuskan untuk mematuhi syarat perlindungan UMKM selama dua tahun ke depan.
Tiktok menawarkan berbagai benefit kepada penjual di Indonesia untuk menarik produk dari China.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi sebesar Rp 15 miliar kepada Tiktok. Sanksi ini diberikan karena Tiktok terlambat memberitahukan akuisisi mayoritas saham Tokopedia yang dilakukan pada Januari 2024.
Tiktok membeli 75,01% saham Tokopedia dengan nilai pembelian mencapai 840 juta dolar Amerika Serikat. Akuisisi ini membuat Tiktok menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia.
KPPU juga mengajukan lima syarat untuk perlindungan pelaku UMKM dalam proses akuisisi ini. Saat ini, Tiktok masih dalam masa pengawasan pelaksanaan syarat-syarat tersebut yang akan berlangsung selama dua tahun.
Selain itu, Tiktok Shop Indonesia diketahui memberikan berbagai insentif besar untuk menarik penjual produk impor dari China. Insentif yang diberikan berupa diskon, kupon tambahan, pembebasan biaya penjual, dan dukungan account manager.
KPPU terus mengawasi kepatuhan Tiktok terhadap syarat perlindungan UMKM. Jika Tiktok tidak memenuhi syarat yang ditentukan, KPPU dapat mengambil tindakan lebih lanjut untuk menjaga persaingan usaha agar tetap sehat di Indonesia.
Analisis Ahli
Andi Setiawan (Ahli Ekonomi Digital)
Langkah KPPU sangat tepat untuk memastikan fairness di ekosistem e-commerce Indonesia. Akuisisi besar seperti Tokopedia oleh pemain asing harus dibarengi regulasi ketat agar pelaku UMKM tidak tergilas oleh dominasi pasar.
