Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Wajib Bayar Denda dan Buka Metode Pembayaran

Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
CNBCIndonesia CNBCIndonesia
17 Mar 2026
46 dibaca
1 menit
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Wajib Bayar Denda dan Buka Metode Pembayaran

Rangkuman 15 Detik

Mahkamah Agung menegaskan keputusan KPPU mengenai praktik monopoli yang dilakukan oleh Google.
Google diwajibkan untuk membayar denda dan menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran eksklusifnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik bisnis untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Google atas kasus dugaan praktik monopoli terkait Google Play Billing. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi KPPU terhadap Google tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing mulai pertengahan 2022. KPPU menilai kebijakan tersebut membatasi pilihan pengembang aplikasi dan mengenakan biaya layanan 15%-30%. Dengan putusan ini, Google harus membayar denda Rp202,5 miliar dan menyediakan opsi metode pembayaran alternatif. Putusan ini akan memengaruhi kebijakan bisnis Google dan memperkuat aturan persaingan usaha di Indonesia.

Analisis Ahli

Andreas Harsono (Pengamat Hukum Teknologi)
Keputusan MA ini menunjukkan penguatan pengawasan persaingan usaha di sektor digital. Ini penting agar dominasi perusahaan besar seperti Google tidak merugikan ekosistem lokal dan pilihan konsumen.
Dewi Saraswati (Ekonom Digital)
Kasus ini menggarisbawahi kebutuhan regulasi yang jelas dalam ekonomi digital agar persaingan tetap sehat dan tidak ada pemaksaan biaya transaksi yang memberatkan pengembang.