Courtesy of CNBCIndonesia
Pengguna Internet Gugat Google Rp 39 Triliun Atas Pelacakan Data Tanpa Izin
Memberikan informasi tentang gugatan besar yang diajukan pengguna terhadap Google atas pelanggaran privasi melalui pengumpulan data tanpa izin, sekaligus menunjukkan konsekuensi hukum yang dihadapi Google terkait isu privasi pengguna.
24 Okt 2025, 14.05 WIB
196 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Google menghadapi gugatan besar terkait pelanggaran privasi pengguna.
- Pengguna merasa kerugian yang dialami akibat pengumpulan data tidak terkompensasi dengan ganti rugi sebelumnya.
- Keputusan juri menunjukkan bahwa tindakan Google dianggap berbahaya dan tanpa persetujuan dari pengguna.
Jakarta, Indonesia - Sejumlah pengguna internet menggugat Google dengan nilai tuntutan sebesar USRp 38.81 triliun ($2,36 miliar) atau sekitar Rp 39 triliun karena dugaan pengumpulan data aktivitas mereka tanpa izin. Tindakan pelacakan data ini dilakukan selama delapan tahun, bahkan ketika fitur pelacakan sudah dimatikan.
Para pengguna pertama kali memenangkan gugatan class action senilai USRp 6.99 triliun ($425 juta) , namun mereka merasa jumlah tersebut tidak cukup menutupi kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran privasi yang dilakukan Google.
Juri pengadilan memutuskan bahwa Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan pelanggaran yang diajukan. Selain tuntutan ganti rugi yang dimenangkan, juri juga memutuskan untuk meminta ganti rugi lebih dari USRp 509.80 triliun ($31 miliar) kepada Google.
Google membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa data yang dikumpulkan sudah dianonimkan. Perusahaan juga mengklaim bahwa alat privasi yang mereka sediakan memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas data mereka. Google juga berencana mengajukan banding terhadap keputusan ini.
Gugatan ini menunjukan bahwa isu privasi data semakin menjadi perhatian serius di kalangan pengguna internet dan regulator. Kasus ini berpotensi memberi dampak besar terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi besar di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251024122307-37-678909/dilacak-google-24-jam-penuh-netizen-minta-ganti-rugi-rp-39-triliun
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251024122307-37-678909/dilacak-google-24-jam-penuh-netizen-minta-ganti-rugi-rp-39-triliun
Analisis Ahli
Edward Snowden
"Kasus ini adalah contoh nyata bagaimana perusahaan teknologi besar sering mengabaikan privasi pengguna demi keuntungan bisnis, dan menegaskan perlunya transparansi serta pengawasan yang lebih kuat."
Shoshana Zuboff
"Gugatan ini menunjukkan bagaimana kapitalisme pengawasan beroperasi, dimana data pengguna dipanen tanpa kuasa mereka, dan ini harus menjadi alarm bagi perlindungan hak digital di masa depan."
Analisis Kami
"Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi ketat terkait privasi data di era digital, terutama bagi perusahaan teknologi besar seperti Google. Pengabaian terhadap persetujuan pengguna bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak kepercayaan publik secara signifikan."
Prediksi Kami
Google kemungkinan akan melakukan banding terhadap putusan ini dan berusaha untuk mengurangi dampak finansial dan reputasional yang ditimbulkan, namun tindakan hukum dan pengawasan industri terhadap praktik pengumpulan data akan semakin ketat.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi dasar gugatan pengguna internet terhadap Google?A
Pengguna internet menggugat Google karena dituduh mengumpulkan data aktivitas mereka tanpa izin, meskipun fitur pelacakan dimatikan.Q
Berapa jumlah tuntutan yang diajukan terhadap Google?A
Jumlah tuntutan yang diajukan adalah US$2,36 miliar atau Rp 39 triliun.Q
Apa yang dikatakan Google terkait pengumpulan data pengguna?A
Google menyatakan bahwa data yang dikumpulkan telah dianonimkan dan pengguna memiliki kontrol terhadap data mereka.Q
Mengapa pengguna merasa ganti rugi sebelumnya tidak cukup?A
Pengguna merasa ganti rugi sebelumnya senilai US$425 juta tidak cukup untuk memperbaiki kerugian yang mereka alami.Q
Apa keputusan juri terhadap Google dalam gugatan ini?A
Juri memutuskan bahwa Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan yang diajukan.