AI summary
Google menghadapi gugatan besar terkait pelanggaran privasi pengguna. Pengguna merasa kerugian yang dialami akibat pengumpulan data tidak terkompensasi dengan ganti rugi sebelumnya. Keputusan juri menunjukkan bahwa tindakan Google dianggap berbahaya dan tanpa persetujuan dari pengguna. Sejumlah pengguna internet menggugat Google dengan nilai tuntutan sebesar US$2,36 miliar atau sekitar Rp 39 triliun karena dugaan pengumpulan data aktivitas mereka tanpa izin. Tindakan pelacakan data ini dilakukan selama delapan tahun, bahkan ketika fitur pelacakan sudah dimatikan.Para pengguna pertama kali memenangkan gugatan class action senilai US$425 juta, namun mereka merasa jumlah tersebut tidak cukup menutupi kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran privasi yang dilakukan Google.Juri pengadilan memutuskan bahwa Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan pelanggaran yang diajukan. Selain tuntutan ganti rugi yang dimenangkan, juri juga memutuskan untuk meminta ganti rugi lebih dari US$31 miliar kepada Google.Google membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa data yang dikumpulkan sudah dianonimkan. Perusahaan juga mengklaim bahwa alat privasi yang mereka sediakan memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas data mereka. Google juga berencana mengajukan banding terhadap keputusan ini.Gugatan ini menunjukan bahwa isu privasi data semakin menjadi perhatian serius di kalangan pengguna internet dan regulator. Kasus ini berpotensi memberi dampak besar terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi besar di masa depan.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi ketat terkait privasi data di era digital, terutama bagi perusahaan teknologi besar seperti Google. Pengabaian terhadap persetujuan pengguna bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak kepercayaan publik secara signifikan.