Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pengguna Internet Gugat Google Rp 39 Triliun Atas Pelacakan Data Tanpa Izin

Teknologi
Keamanan Siber
CNBCIndonesia CNBCIndonesia
24 Okt 2025
41 dibaca
1 menit
Pengguna Internet Gugat Google Rp 39 Triliun Atas Pelacakan Data Tanpa Izin

Rangkuman 15 Detik

Google menghadapi gugatan besar terkait pelanggaran privasi pengguna.
Pengguna merasa kerugian yang dialami akibat pengumpulan data tidak terkompensasi dengan ganti rugi sebelumnya.
Keputusan juri menunjukkan bahwa tindakan Google dianggap berbahaya dan tanpa persetujuan dari pengguna.
Sejumlah pengguna internet menggugat Google dengan nilai tuntutan sebesar Rp 39.41 triliun (US$2,36 miliar) atau sekitar Rp 39 triliun karena dugaan pengumpulan data aktivitas mereka tanpa izin. Tindakan pelacakan data ini dilakukan selama delapan tahun, bahkan ketika fitur pelacakan sudah dimatikan. Para pengguna pertama kali memenangkan gugatan class action senilai Rp 7.10 triliun (US$425 juta) , namun mereka merasa jumlah tersebut tidak cukup menutupi kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran privasi yang dilakukan Google. Juri pengadilan memutuskan bahwa Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan pelanggaran yang diajukan. Selain tuntutan ganti rugi yang dimenangkan, juri juga memutuskan untuk meminta ganti rugi lebih dari Rp 517.70 triliun (US$31 miliar) kepada Google. Google membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa data yang dikumpulkan sudah dianonimkan. Perusahaan juga mengklaim bahwa alat privasi yang mereka sediakan memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas data mereka. Google juga berencana mengajukan banding terhadap keputusan ini. Gugatan ini menunjukan bahwa isu privasi data semakin menjadi perhatian serius di kalangan pengguna internet dan regulator. Kasus ini berpotensi memberi dampak besar terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi besar di masa depan.

Analisis Ahli

Edward Snowden
Kasus ini adalah contoh nyata bagaimana perusahaan teknologi besar sering mengabaikan privasi pengguna demi keuntungan bisnis, dan menegaskan perlunya transparansi serta pengawasan yang lebih kuat.
Shoshana Zuboff
Gugatan ini menunjukkan bagaimana kapitalisme pengawasan beroperasi, dimana data pengguna dipanen tanpa kuasa mereka, dan ini harus menjadi alarm bagi perlindungan hak digital di masa depan.