TLDR
Indonesia menerapkan larangan akses untuk anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. YouTube dan platform lainnya berkomitmen untuk melindungi generasi muda sambil menjaga akses pembelajaran. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi ancaman yang semakin meningkat terhadap anak-anak di dunia digital. Indonesia resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, bertujuan melindungi anak dari ancaman digital.Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live dan Roblox termasuk dalam daftar tahap awal implementasi aturan ini. YouTube menyatakan sedang meninjau kebijakan tersebut untuk memastikan perlindungan dan akses edukasi tetap terjaga, serta terus berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia.Pemerintah menyadari potensi ketidaknyamanan di tahap awal penerapan namun menilai langkah ini penting di tengah kondisi darurat digital yang meningkat. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi anak-anak dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan platform digital.