Pemerintah Tegaskan Larangan TikTok bagi Anak di Bawah 14 Tahun di Indonesia
Teknologi
Keamanan Siber
17 Des 2025
283 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Orang tua diingatkan untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah 14 tahun menggunakan TikTok.
TikTok menyediakan langkah-langkah keamanan untuk pengguna yang berusia di atas 14 tahun.
Platform berbasis UGC seperti TikTok memiliki batasan usia untuk melindungi pengguna muda.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan jelas bahwa anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak diperbolehkan mengakses aplikasi TikTok untuk menjaga keamanan dan kenyamanan mereka saat berselancar di dunia maya.
Mediodecci Lustarini dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak-anak di bawah 14 tahun menggunakan TikTok dan mengawasi aktivitas online anak-anak dengan baik.
Anak yang sudah berusia 14 tahun ke atas diperbolehkan menggunakan TikTok dengan perlindungan ekstra seperti fitur keamanan dan privasi yang dirancang khusus untuk melindungi pengguna muda.
TikTok sebagai platform yang berbasis konten buatan pengguna (User Generated Content) memang harus menerapkan batasan usia yang ketat untuk mencegah anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai atau berbahaya.
Dengan aturan ini diharapkan anak-anak Indonesia dapat menggunakan media sosial dengan lebih aman dan orang tua lebih sadar akan pentingnya pengawasan digital terhadap anak-anak mereka.
Analisis Ahli
Mediodecci Lustarini
Platform UGC harus mengutamakan perlindungan anak dengan batasan usia yang tegas dan fitur keamanan default untuk menjaga privasi dan keamanan pengguna muda.

