Pemerintah Terapkan Sanksi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Mulai 2026
Teknologi
Keamanan Siber
10 Mar 2026
29 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia menerapkan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan perlindungan anak.
Regulasi ini mengharuskan penyelenggara untuk menyaring konten berbahaya dan menyediakan mekanisme pelaporan.
Akun anak di bawah 16 tahun pada platform tertentu akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik khusus untuk perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini menetapkan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan. PP ini dirancang untuk memperkuat keamanan dan kenyamanan anak saat mengakses konten digital.
Sanksi administratif yang diberlakukan meliputi teguran tertulis, denda, penghentian sementara, dan pemutusan akses terhadap platform digital. Khusus jika pelanggarannya berkaitan dengan pelindungan data pribadi, sanksi mengikuti ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ini diterangkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar.
Sebagai kelanjutan dari PP Tunas, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan kebijakan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube dan TikTok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif penggunaan platform digital terhadap anak dan meningkatkan perlindungan di ruang digital.
Analisis Ahli
Alexander Sabar
Penegakan sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, dan pelanggaran terkait data pribadi mengikuti aturan UU PDP.

