Aturan Baru Batasi Usia Anak Akses Media Sosial di Indonesia
Teknologi
Keamanan Siber
04 Feb 2026
158 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten media sosial yang tidak pantas.
Kementerian Komunikasi dan Digital aktif melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan regulasi.
Proses penyusunan Rancangan Keputusan Menteri mencakup identifikasi risiko yang dihadapi anak dalam penggunaan media sosial.
Pemerintah Indonesia memperkenalkan aturan baru, PP Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan usia untuk anak-anak saat mengakses media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko negatif yang bisa muncul saat menggunakan platform tersebut, termasuk bahaya konten tidak pantas dan dampak kesehatan mental.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang bekerja keras menyusun peraturan turunan, yakni Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Keputusan Menteri, untuk mengatur secara detail tentang norma, kewajiban, dan mekanisme sanksi bagi perusahaan penyedia layanan elektronik (PSE). Regulasi ini juga akan menjadi pedoman teknis untuk menilai risiko secara mandiri oleh para PSE.
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, Komdigi mengadakan konsultasi publik terbuka yang menerima ratusan masukan dari berbagai pihak seperti pelaku industri digital, akademisi, dan masyarakat sipil. Diskusi ini penting untuk memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan pelaku usaha secara berlebihan.
Selain itu, Komdigi melakukan studi dan simulasi instrumen risiko yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang untuk menilai tujuh aspek risiko kritis terhadap anak, mulai dari konten berbahaya hingga risiko adiksi dan perlindungan data pribadi. Hasil studi ini akan menjadi dasar pembuatan metode pembobotan risiko dan matriks mitigasi bagi PSE.
Ke depannya, pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi ini, mulai dari menyelesaikan konsultasi publik, menentukan besaran denda administratif, hingga harmonisasi aturan dengan kementerian terkait agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif untuk melindungi anak-anak di era digital.
Analisis Ahli
Irwan Syamsuddin, Akademisi Perlindungan Anak
Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak secara digital karena memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku industri teknologi. Namun, efektivitasnya sangat tergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.Dewi Sartika, Praktisi Kebijakan Digital
Pendekatan self-assessment dan matriks mitigasi sangat tepat untuk mengukur risiko secara objektif dan dinamis. Tapi tantangan terbesar ada pada kapasitas pengawasan dan penegakan sanksi agar aturan benar-benar ditegakkan di lapangan.

