TLDR
Gugatan terhadap kesepakatan TikTok mencerminkan kekhawatiran investor mengenai pengaruh politik terhadap platform media sosial. Kesepakatan antara ByteDance dan pihak AS menjadi kunci untuk keberlangsungan TikTok di pasar Amerika. Regulasi baru dapat memiliki dampak besar terhadap struktur kepemilikan aplikasi asing di AS. Lawsuit diajukan terhadap Presiden AS Donald Trump dan Jaksa Agung Pam Bondi oleh investor ritel yang menentang persetujuan kesepakatan ByteDance membentuk usaha patungan mayoritas Amerika guna mengelola TikTok. Gugatan ini adalah tantangan hukum pertama terhadap kesepakatan tersebut dan menuntut renegosiasi. Gugatan menyoroti potensi pelanggaran undang-undang divestasi AS 2024 sebagai dasar gugatan.Dua warga California yang memiliki saham di Alphabet dan Meta Platforms, didukung Public Integrity Project, mengajukan gugatan agar kesepakatan tidak memberi kesempatan sensor politik yang dipihakka. Undang-undang AS mewajibkan ByteDance menjual aset AS sebelum Januari 2025 untuk menghindari larangan atau denda besar. Gugatan menegaskan bahwa TikTok tidak akan diblokir atau dilarang selama proses tersebut.Gugatan ini membuka peluang bagi renegosiasi kesepakatan dengan pengawasan ketat agar bebas dari pengaruh politik dan sensor. Kesepakatan ini vital bagi kelangsungan TikTok di AS yang dipakai oleh 200 juta pengguna aktif. Konsekuensi dari gugatan ini dapat memengaruhi kebijakan investasi asing dan regulasi platform media sosial di masa depan.