TLDR
DJI menghadapi tantangan hukum terhadap larangan impor drone ke AS. FCC menganggap produk DJI sebagai ancaman keamanan nasional. DJI mengklaim bahwa mereka tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam proses yang dilakukan oleh pemerintah. DJI, perusahaan pembuat drone asal Shenzhen, Tiongkok, menghadapi larangan impor dari Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) yang mulai berlaku pada 23 Desember 2025. FCC memasukkan produk DJI ke dalam 'Covered List' yang menyatakan produk tersebut sebagai ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat.Menurut FCC, drone yang masuk dalam daftar tersebut dapat disalahgunakan oleh aktor kriminal, pihak asing bermusuhan, dan teroris untuk mengancam keamanan dalam negeri AS. Keputusan ini diambil setelah evaluasi oleh badan antar-lembaga di bawah koordinasi Gedung Putih yang memiliki keahlian keamanan nasional.DJI menolak keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan pada 20 Februari 2026. DJI mengklaim bahwa FCC melebihi batas kewenangannya, tidak mengikuti prosedur hukum, dan melanggar hak konstitusional mereka karena tidak memberi kesempatan bagi DJI untuk memberikan tanggapan atas kekhawatiran keamanan.Selain gugatan terhadap FCC, DJI juga menghadapi pemeriksaan dari Departemen Pertahanan AS (DoD) yang menempatkan DJI dalam daftar perusahaan yang diduga bekerja sama dengan militer Tiongkok. Pengadilan pada September 2025 menyatakan bahwa DoD sudah melakukan tinjauan yang benar dan keputusan untuk memasukkan DJI ke daftar tersebut berada dalam diskresi DoD.Pada akhirnya, keputusan pengadilan serta tuntutan dari FCC dan DoD akan sangat menentukan masa depan DJI di pasar AS. Hal ini juga akan mempengaruhi kebijakan terkait impor dan regulasi drone asing dalam beberapa tahun ke depan di Amerika Serikat.