TLDR
Perjanjian High Seas merupakan langkah penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati laut. Kesehatan lautan memiliki dampak langsung terhadap kesehatan planet dan kehidupan manusia. Perlindungan kawasan laut internasional masih sangat rendah, sehingga perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan upaya konservasi. Perjanjian Laut Lepas atau High Seas Treaty resmi mulai berlaku sejak September 2025 setelah diratifikasi oleh lebih dari 80 negara. Perjanjian ini mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di wilayah laut internasional yang tidak dikuasai oleh satu negara pun. Wilayah laut ini sangat luas, mencakup hampir setengah permukaan bumi dan dua pertiga samudra dunia.Laut lepas adalah habitat penting yang kaya akan biodiversitas, mulai dari plankton kecil hingga paus raksasa, dan memiliki berbagai lanskap unik seperti pegunungan bawah laut dan palung laut dalam. Laut ini juga berperan besar dalam mengatur iklim dunia dengan menyerap panas dan karbon dioksida yang dilepaskan manusia, serta mempengaruhi sistem cuaca dan kehidupan manusia di seluruh dunia.Sebelumnya, perlindungan laut di luar yurisdiksi negara didasarkan pada perjanjian yang terpisah-pisah dan kurang efektif. Dengan perjanjian ini, negara-negara memiliki kerangka aturan bersama untuk menjaga dan mengelola laut lepas, termasuk menciptakan kawasan perlindungan laut internasional yang hingga kini kurang dari 1% yang mendapat perlindungan penuh.Perjanjian ini juga menandai keberhasilan diplomasi multilateral yang panjang dan penuh komitmen, yang memungkinkan kolaborasi global dalam eksplorasi laut dalam. Misalnya, ekspedisi di wilayah Bounty Trough di Selandia Baru berhasil menemukan lebih dari seratus spesies baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya.Meski demikian, tantangan besar masih ada dalam pelaksanaan perjanjian ini, terutama dalam membangun institusi dan mekanisme pengelolaan yang berfungsi efektif. Tahun-tahun berikutnya akan menjadi penting untuk mengadakan konferensi global pertama dan menyusun kebijakan praktis agar tujuan melindungi 30% laut dunia pada 2030 dapat tercapai.