TLDR
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Perusahaan media sosial akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi verifikasi usia. Negara-negara lain mulai mempertimbangkan regulasi serupa untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Australia baru saja meluncurkan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan beberapa platform media sosial populer seperti X, TikTok, Facebook, dan Instagram. Ini menjadi langkah pertama di dunia yang mencoba membatasi akses media sosial secara nasional bagi anak-anak demi melindungi mereka dari bahaya seperti kecanduan dan konten yang tidak pantas.Perusahaan media sosial harus menerapkan sistem verifikasi umur dan dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia jika aturan ini dilanggar. Meskipun denda ini relatif kecil dibandingkan keuntungan besar perusahaan-perusahaan tersebut, langkah ini menunjukkan tekad pemerintah Australia untuk mengawasi keamanan anak-anak di dunia digital.Selain Australia, beberapa negara Eropa juga mulai mengambil langkah serupa. Uni Eropa mempertimbangkan aturan yang memperbolehkan anak berusia 13 sampai 15 tahun mengakses media sosial dengan izin orang tua, sementara negara-negara seperti Denmark, Prancis, dan Norwegia sudah mulai menerapkan batasan usia minimal untuk menggunakan media sosial.Di Amerika Serikat, belum ada larangan nasional yang mengatur usia minimal untuk media sosial, tetapi beberapa negara bagian seperti Florida dan Virginia mulai mengeluarkan aturan yang membatasi akses bagi anak-anak dengan persyaratan izin orang tua dan pembatasan waktu penggunaan.Ke depan, regulasi ini diperkirakan akan memaksa para penyedia layanan media sosial untuk mencari cara yang lebih efektif dalam memverifikasi usia pengguna dan meningkatkan perlindungan bagi anak-anak di dunia maya. Diskusi internasional tentang batasan usia dan praktik yang aman di media sosial akan terus berkembang.