Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Bahaya Pengumpulan KTP dan Selfie di Gedung Tanpa Perlindungan Data Pribadi

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (5mo ago) cyber-security (5mo ago)
15 Nov 2025
244 dibaca
2 menit
Bahaya Pengumpulan KTP dan Selfie di Gedung Tanpa Perlindungan Data Pribadi

Rangkuman 15 Detik

Pengumpulan data pribadi harus relevan dan sesuai dengan prinsip pelindungan data.
Ada risiko besar terkait penyimpanan dan pengelolaan data pribadi tanpa standar keamanan yang jelas.
Pemerintah perlu segera membentuk badan pengawas untuk implementasi UU Pelindungan Data Pribadi.
Banyak gedung perkantoran dan fasilitas publik di Jakarta mulai menerapkan aturan ketat yang mengharuskan pengunjung menyerahkan KTP atau melakukan selfie sebelum masuk. Meski bertujuan menjaga keamanan, cara ini seringkali mengumpulkan data yang tidak relevan dan mengabaikan standar perlindungan data pribadi yang ada. Menurut Parasurama Pamungkas, peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, pengumpulan data pribadi yang tidak sesuai tujuan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, pemerintah belum membentuk badan pengawas yang seharusnya menjaga implementasi UU ini agar berjalan efektif. Praktik pengumpulan data yang tidak sesuai ini menyebabkan risiko kebocoran data pribadi, karena banyak pengelola gedung tidak memiliki standar keamanan dalam menyimpan informasi seperti salinan KTP dan foto wajah. Masalah menjadi semakin rumit tanpa adanya pengawasan resmi. Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. Keamanan data tergantung pada pengelola bagaimana mereka menyimpan dan melindungi data tersebut agar tidak bocor dan disalahgunakan. Para ahli juga menyarankan pengelola gedung mencari alternatif yang tidak berisiko terhadap privasi warga, dengan memberikan opsi tanpa harus mengumpulkan KTP atau foto wajah. Privasi seharusnya menjadi standar dasar yang diutamakan dalam berbagai aktivitas publik.

Analisis Ahli

Parasurama Pamungkas
Pengumpulan data yang tidak relevan merupakan pelanggaran prinsip dalam UU PDP dan kehilangan dasar hukum, sehingga pengelola harus mencari alternatif yang lebih aman.
Alfons Tanujaya
Data yang dikumpulkan harus disimpan dengan aman; jika tidak, data tersebut sangat rentan bocor dan dapat disalahgunakan menggunakan teknologi canggih seperti AI.